Tega! Ibu Kandung Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta Dengan Alasan Ekonomi

Ibu Kandung Jual Bayinya 4 Juta Yang Masih Didalam Kandungan 8 Bulan 

 Server Thailand - Seorang ibu berinisial T (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. T tega menjual bayinya sendiri dengan alasan terimpit ekonomi.


"Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab.


Kondisi tersebut kemudian membuat T mengambil jalur pintas dengan menjual bayinya kepada EM. T kemudian mendapatkan uang Rp 4 juta dari EM ini.


pelaku T sendiri kenal dengan pelaku EM melalui grup adopsi. Pelaku T sepakat dengan EM menjual bayi yang masih berusia delapan bulan di dalam kandungan dengan harga Rp 4 juta. Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM pun hadir di tempat persalinan. 



Baca Juga Tak Terima Dilecehkan di Jalan, Mahasiswi Kejar dan Tabrak Motor Pelaku di Makassar Hingga Di Bantu Kroyok Ibu - Ibu Berdaster



Namun EM baru menyerahkan uang sebesar 1,5 juta. Dalam perjanjiannya, pelaku bakal menyerahkan sisa pembayaran Rp 2,5 juta setelah bayi itu dibawa EM.  

"EM berperan sebagai boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN," kata Syahduddi.



Namun setelah satu pekan berjalan, T menghubungi EM menagih sisa pembayarannya. Namun EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum memiliki uang atau belum diberi uang oleh suaminya.



EM sendiri merupakan istri siri dari pelaku AN. Merasa ditipu pelaku T pun melaporkan EM ke Polsek Tambora. Dalam laporannya, yang bersangkutan mengaku kehilangan bayinya.



Hasil interogasi dan pendalaman dari saudari EM ini terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk katakanlah mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada saudari T," terang Syahduddi.



Sementara pelaku AN sekaligus suami siri EM berperan memberikan sejumlah uang EM. Pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung. Akibat perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pedagangan Orang. 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama