Jengkel Dan Sulit Dinasehati 4 Pelaku Aniaya Santri Bintang Balqis Maulana |
Server Thailand - Motif penganiayaan berujung maut terhadap Bintang Balqis Maulana, 14, santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, dipicu pelaku yang kesal pada korban karena susah dinasihati. Korban disebut sulit diingatkan ikut untuk salat berjemaah.
"Jadi, motif para pelaku mengaku memukuli korban ini karena jengkel susah dinasihati, terutama dalam hal salat berjemaah," kata Kuasa hukum pelaku, Rini Puspitasari, Kamis, 29 Februari 2024.
Saat mendampingi pelaku diperiksa oleh penyidik, Rini menyebut para pelaku mengakui telah memukul korban, karena kesal dan jengkel. Tujuannya bukan membunuh, melainkan agar korban jera.
"Mereka semua (empat tersangka) mengakui memukul korban, tapi tidak niat membunuh. Mereka emosi sesaat, karena korban diomongi tidak nurut tidak manut," katanya.
Adapun kronologis penganiayaan itu, lanjut Rini, berawal ketika para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes tersebut. Awalnya dua pelaku mengetahui korban tidak salat, dan kemudian menasehatinya. Korban diketahui baru sembuh dari sakit sehingga tidak mengikuti salat berjemaah.
Baca Juga : Viral Wanita Terseret Puluhan Meter Demi Mempertahankan Motor Yang Di Begal
Ketika Bintang keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang, para pelaku menganggap Bintang sedang menantang mereka.
"Keluar dari kamar mandi Bintang itu telanjang. Kemudian oleh salah satu pelaku dirangkul dan dibawa ke kamar. Kemudian diomongi lagi dan Bintang jawabannya tidak nyambung. Iya-iya gitu tok, tapi tidak dilaksanakan. Terus sempat melotot, akhirnya dipukul lagi.
Lalu keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Februari 2024, pelaku AF, yang merupakan sepupu korban dibangunkan oleh temannya. Mereka menyampaikan kondisi korban memprihatinkan, karena wajahnya semakin pucat.
Mengetahui hal itu, AF membawa korban Bintang ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Lalu AF kembali ke pondok melapor ke pengasuh pondok.
"Jenazah kemudian dibawa ke pondok untuk dimandikan, dikafani, dan setelah itu dibawa ke Banyuwangi hari Jumat. Lalu di sana heboh, hingga pihak keluarga melaporkan ke polisi," jelasnya.
Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk; AF, 16, asal Denpasar; dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Posting Komentar